Berita mengejutkan dari Basuki Tjahaja Purnama atau biasa di panggil ahok di sidang akhir tentang penodaan agama dan akhirnya dia divonis 2 tahun penjara
Tentu hal ini di membuat pendukung ahok kecewa
Hal ini terbukti dari setelah hakim membaca putusan dan detik itu juga pendukung ahok menangis
Dari beberapa sumber yang saya baca ada satu hal yang menarik saat majelis hakim memutuskan ahok untuk divonis penjara 2 tahun
Bukan ahoknya tetapi hakim yang memutuskan perkaraan ini
Abdullah Rosyad dia adalah salah satu hakim di sidang ahok yang ternyata dia pernah memposting ulang(share) postingan Ustadz Filex Siauw yang membuat netralitas hakim di pertanyakan
Hal ini baru saja diketahui para netizen dan beberapa media opini sudah memberitakan hal ini.
Ternyata sejak 2016 hakim ini sudah memposting ulang beberapa status update yang di lakukan Ustadz Filex Siauw dan juga AA Gym
Kalau memang ini benar maka nama hakim ada tercoreng lagi
Hukum indonesia bagai sinetron televisi panggung hijau menampilkan tangis, tidak keadilan dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum yang silih berganti
Berikut beberapa kasus yang menguncang indonesia
1. Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2008 Nenek Minah(58) di hukum oleh PN purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Dia di nyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan PT Rumpu Sari Anta(RSA) Ajibarang Banyumas, selama proses persidangan dengan agenda putusan berlangsung dengan keharuan bahkan ketua majelis hakim Muslih Bambang Luqomo SH. Terlihat menangis saat membacakan vonis
2. Mencuri 1 pohon pisang di tahan di lapas Cebongan
Pada Tahun 2009 lalu seorang kakek yang berusia 75 tahun bernama Klijo dituduh mencuri sepadan pisang bila di jual hanya 2 Ribu rupiah,bermula dari permintaan sekelompok anak untuk menebang pohon pisang di pinggir jalan warga yang mengetahui kelakuan Mbak Klijo langsung melaporkan ke polisi
Tidak membutuhkan wakton lama polisi Gideon, Yogyakarta langsung menangkapnya dan menitipkannya ke lembaga Pemasyarakatan cebongan
Banyak masyarakat yang menyayangkan aksi tangkwp dan penjeblosan langsung pihak aprat kepada Mbah Klijo mengingat dia adalah seseorang sudah tua
3. Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan seluruh calon presiden 2009 harus menyambangi prita guna pencitraan kampanye
Pada desember 2009 silam. Majelis hakim PT Tangerang memutuskan bebas Prita Mulyani dari tuntutan jaksa 6 bulan. Alasan utama pembebasan Prita karena dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti
Namun, MA mengembalikannya semua, MA mengabulkan kasasi jaksa yang menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Onmi Alam Sutera. Tangerang Prita divonis 6 bulan, dalam masa percobaan selama 1 tahun kasus ini lalu di mintakan upaya hukum luar bisa pinjauan kembali(PK)
4. Kasus Reklamasi Pantai Jakarta
MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Dalam kasasi tersebut kepmen 14/200 KLH menilai reklamasi dan revitallasi Pantai Utara (Pantura) tidak sah dalam hukum artinya seluruh reklamasi pantai utara Jakarta sangat ilegal
Mendapatkan kasasi MA inim Pemrov DKI Jakarta bersama 6 Perusahaan swasta yang melakukan reklamasi di teluk Jakarta PT BME, PT THE, PT MKY, PT BJP,PT JB,PT Pel II melakukan perlawanan dengan mengajukan hukum luar biasa PK. Anehnya MA mengabulkan permohonan PK.tersebut bertolak belakang dengan keputusan MA pada kasasi
5. Dituduh mencuri 7 kayu jati ukuran 15 Cm di tuntun 5 tahun
Perhutani sempat menjadi perhatian nasional. Menurut wanita tua dari Sintobondo Jawa Timur itu, kayu jati itu di tebang oleh alhamarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah di jual
Namun pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu dikarenakan hal ini, sejak Juli-Desember 2015 Nenek Asyani mendekam didalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman 5 Tahun penjara
6. Mencuri sebuah semangka di penjara 2 Bulan 10 Hari
Dua orang pria Badar Suyanto dan Kollil di jatuhkan hukuman 2 bulan 10 hari
Di Pengadilan Negeri (PN) Kediri Jawa Timur(Jatim) padaTahun 2009 lalu
Karena terbukti telah mencuri semangka
Karena vonis yang di jatuhkan PN Kediri tidak berperikemanusian. Sejumlah perwakilan mahasiswa melakukan protes dan memberi dukungan kepada terdakwa. Dalam sidang banding akhirnya dua tersebut di hukum penjara selama 15 Hari
7. Menebang 1 Pohon Mangrove di hukum 2 Tahun dan di denda 2 Bulan
Tak pernah terbesit sedikit pun seorang pria yang sudah lanjut usia bernama Busrin akan berhadapan dengan hukuman dan mendapatkan hukum selama 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliyar atau subsiner 1 bulan kurungan
Karena kedapatan menebang pohon Mangrove untuk di buatnya sebagai bahan memasak, busrin yang sehari-hari bekerja sebagai kuli pasir ini di tangkap oleh Polisi Air Probolinggo karena perbuatanya di anggap melanggar hukum
8. Bakar lahan ribuan hektar malah di bebaskan
Yang terakhir hukum yang paling aneh bin ajaib, korporasi pembakaran sumsel di bebaskan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) di Palembang Parlas Nababan, hakim tersebut berdalih bahwa pembakatan hutan tidak merusak lingkungan, karena hitan yang dibakar bisa di tanam kembali
Kalau memang benar berita yang tadi saya sampaikan di atas maka perlu di pertanyakan. Apakah hukum di indonesia bisa di kendalikan oleh adanya uang ?
Saya akan memberikan gambar tentang hakim yang menangani ahok benar atau tidaknya Itu penilaian kita masing-masing
Komentar
Posting Komentar